Kasus Korupsi Pajak: Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum ke Luar Negeri

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Foto:Ist)

Kejaksaan Agung (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

Pencegahan ini diajukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut diajukan oleh Kejagung. Selain Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono, tiga nama lainnya juga masuk dalam daftar pencegahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan,” ujar Yuldi Yusman.

Adapun kelima orang yang dicegah tersebut adalah:

  1. Ken Dwijugiasteadi (Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan)
  2. Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum)
  3. Karl Layman
  4. Heru Budijanto Prabowo
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
BACA JUGA:  Sidang Putusan Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja Hari Ini

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi pencegahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa kelima orang yang dicegah tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016-2020. Modus yang digunakan adalah dengan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Feri Wibisono Dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung, Ini Pesan Jaksa Agung !

Anang belum bersedia mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa ada imbalan atau suap yang diberikan kepada oknum pegawai pajak untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya. Pencegahan ke luar negeri terhadap kelima orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru