Kasus Korupsi Pajak: Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum ke Luar Negeri

Jumat, 21 November 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Foto:Ist)

Kejaksaan Agung (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

Pencegahan ini diajukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut diajukan oleh Kejagung. Selain Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono, tiga nama lainnya juga masuk dalam daftar pencegahan.

“Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan,” ujar Yuldi Yusman.

Adapun kelima orang yang dicegah tersebut adalah:

  1. Ken Dwijugiasteadi (Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan)
  2. Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum)
  3. Karl Layman
  4. Heru Budijanto Prabowo
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
BACA JUGA:  Danantara Prioritaskan Pasar Domestik, Sisihkan 20% Modal untuk Ekspansi Global

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi pencegahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa kelima orang yang dicegah tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016-2020. Modus yang digunakan adalah dengan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Kejagung Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Padang Lawas

Anang belum bersedia mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa ada imbalan atau suap yang diberikan kepada oknum pegawai pajak untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya. Pencegahan ke luar negeri terhadap kelima orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB