Berawal dari penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dengan barang bukti di kawasan Jl Adam Malik Medan, lalu oleh petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram tersebut di daerah Asahan, Penyidik melakukan penetapan dengan total 4 orang laki laki sebagai Tersangka.
“Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Riko Sunarko. D|Med-55