Kasus Pelanggaran Hak Anak Meningkat, Segera Bangun Gerakan

Kasus Pelanggaran Hak Anak Meningkat, Segera Bangun Gerakan
Arist Merdeka Dirait Ketua Umum Komnas PA saat beraudiensi dengan Polres Pematangsiantar. Foto: dok-komnas-pa

Komnas PA, katanya, mendesak ada dua langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah di Sumatera Utara yakni membangun gerakan nasional memutus mata rantai pelanggatan hak anak melalui aksi membangun gerakan perlindungan berbasis komunitas di Sumatera Utara dengan melibatkan anak sebagai pelpor dan pelapor di masing-masing komunitasnya serta melibatkan lembaga- lembaga kemasyatakat yang tersedia disetiap desa, kampung dan kelurahan, demikian juga melibatkan program desa maupun Forum Komunikasi masyarakat Daerah.

Langkah strategis kedua, dari data kejahatan terhadap anak baik anak sebagai pelaku dan korban yang tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat dan prilaku kejahatan yang dilakukan usia anak, sudah saatnya momentum kasus AAG (15) yang di vonis 3 tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan dan dinyatakan bersalah telah ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan fisik serius dan berat.

Berdasarkan perkembangan prilaku tindak pidana anak dan prilaku kejahatan terhadap anak Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Kementerian PPPA melalui Dirjen Perundang-undangan Kemenhukum dan Komisi 3 DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap RUU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), desak Arist secara serius.

Bacaan Lainnya

Tambahnya lagi, demi kepentingan terbaik anak  masa depan dan keadilan bagi anak dan korban, dalam dekat pihaknya segera beraudensi dengan Komisi 3 DPR RI  Kemen PPPA dan Kemenkumham. D|Red