Kasus Pelanggaran Hak Anak tak Bisa Ditoleransi

Kasus Pelanggaran Hak Anak tak Bisa Ditoleransi
Parulian Simamora saat memberi keterangan kepada pers. Foto: dok-komnas-PA

Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta komitmen Kapolda Papua Barat atas kasus pelanggaran hak anak tidak bisa ditoleransi.

Pernyataan Arist Merdeka Sirait itu menyikapi kasus kejahatan seksual melibatkan seorang paman inisial DM, 34, terhadap keponakannya berusia 12 tahun dengan cara menyekap pada salah satu ruangan gereja di Manokwari.

BACA JUGA: Empat Hari di Sumut, Arist Merdeka Sirait Berbagi Kasih ABI

Bacaan Lainnya

“Saya kira Polda Papua Barat dan jajaran Direskrimum dan Unit PPA paham terhadap perkara ini,” tegasnya dalam siaran pers tertulis diterima Mediadelegasi di Medan, Sabtu (13/5).

Pos terkait