Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Arif Nasution (Foto:Ist)

Razman Arif Nasution (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim. Selain hukuman penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata hakim.

BACA JUGA:  Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo, Buktikan Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam 10 Menit

Sidang vonis ini sempat ditunda dua kali karena ketidakhadiran Razman. Pada saat pembacaan vonis, Razman juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa Razman telah pergi ke luar negeri setelah tidak berada di Indonesia. Jaksa juga menambahkan bahwa tidak ada rekomendasi dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat, yang menyarankan perawatan di luar Jakarta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk tetap membacakan vonis tanpa kehadiran Razman.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa meyakini bahwa Razman bersalah melakukan tindakan tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:  Abolisi Tom Lembong Dipertanyakan, Hotman Paris Desak Kehadirannya di Sidang Kasus Impor Gula

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini bahwa Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Kota Medan

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:46 WIB