Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Arif Nasution (Foto:Ist)

Razman Arif Nasution (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim. Selain hukuman penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Kimberly Ryder Ternyata WNA, Belum Pindah Kewarganegaraan Karena Alasan Ini

“Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata hakim.

Sidang vonis ini sempat ditunda dua kali karena ketidakhadiran Razman. Pada saat pembacaan vonis, Razman juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa Razman telah pergi ke luar negeri setelah tidak berada di Indonesia. Jaksa juga menambahkan bahwa tidak ada rekomendasi dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat, yang menyarankan perawatan di luar Jakarta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk tetap membacakan vonis tanpa kehadiran Razman.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa meyakini bahwa Razman bersalah melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Senin 2 Juni 2025: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini bahwa Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru