Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan DPR RI secara resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Keputusan ini tertuang dalam perubahan terbaru Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam salinan UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sebelumnya, umrah hanya diperbolehkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pasal 86 tersebut berbunyi, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelegalan umrah mandiri ini disambut gembira oleh sebagian umat Muslim Indonesia yang selama ini merasa bingung dengan legalitas umrah mandiri. Namun, di sisi lain, keputusan ini dianggap merugikan bisnis travel umrah dan haji karena berpotensi kehilangan pangsa pasar yang signifikan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa pasal baru ini membuat para pelaku usaha travel umrah merasa terkejut.
Pasalnya, aturan ini untuk pertama kalinya membuka peluang bagi jamaah untuk melaksanakan umrah tanpa melalui lembaga yang berizin resmi.
“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujar Zaky dalam keterangan persnya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Zaky menambahkan, “Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong.”
Ia khawatir bahwa aturan baru ini tidak hanya akan menyebabkan banyak perusahaan travel dan umrah kehilangan pasar, tetapi juga berpotensi mengalami kebangkrutan.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah lama mengizinkan orang asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, aturan resmi di Indonesia sebelumnya hanya mengatur bahwa umrah harus dilakukan melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.
Dengan adanya perubahan UU PIHU ini, umat Muslim Indonesia kini memiliki pilihan untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui PPIU. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi para pengusaha travel umrah yang merasa terancam dengan adanya aturan baru ini.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait, baik bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri maupun bagi para pengusaha travel umrah yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah umrah selama ini.
Keputusan pelegalan umrah mandiri ini menjadi isu yang kontroversial dan memicu perdebatan di kalangan umat Muslim dan pelaku industri travel umrah. Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan akhir terkait aturan ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












