Namun, Hadi belum bisa menyampaikan sanksi disiplin yang bakal dijatuhi pada tujuh polisi tersebut.
“Itu nanti sidang (disiplin) yang putuskan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut membeberkan peran tujuh oknum polisi yang menganiaya salah satu nakes di RS Bandung, Medan pada Minggu pagi, 6 Nopember 2022.
Tujuh polisi yang diduga menganiaya nakes tersebut, antara lain Bripda TI, Bripda JAH, Bripda ALP, Bripda M F, Bripda PF, Bripda Y A dan Bripda DS. D|Red