Kalau untuk peyadapan pinus, jelas B Purba, memang ada aturannya dan itu diberikan kepada Kelompok Tani yang memegang izin. “Biasanya penyadap itu mempunyai identitas, semacam kartu anggota,” jelasnya.
Sedangkan, untuk pengusulan kelompok tani tersebut diusulkan masyarakat lengkap dengan strukturnya dan diketahui serta ditandantangani Kepala Desa untuk diusulkan ke KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul. “Setau saya, Desa Marlumba untuk Kelompok Tani tersebut tak ada dibentuk,” jelasnya.
Kemudian dia juga menjelaskan, untuk penyadapan Pinus yang izinnya menjadi kewenangan dan diterbitkan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, itu untuk daerah kawasan hutan. “Seingat saya, hutan di Desa Marlumba tersebut masuk daerah Kawasan Hutan,” bilangnya.
Itu pun, sambungnya, untuk memperjelas peta atau daerah kawasan hutan, harus turn ke lokasi untuk mengukur titik koordinatnya. “Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi untuk menentukan titik koordinat,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, beberapa pekan lalu, warga menggrebek penyadapan pinus diduga illegal di Desa Marlumba, dan mencuat salahsatu koordinatornya, adalah Juanda Silalahi mengenakan topi berlogo polisi.
Kemudian dari keterangan Kepala Desa Marlumba Mula Timbul Napitu yang dikofrimasi mengatakan. Kalau kelompok mayarakat peyadap pinus secara sah terbentuk tidak pernah ada diketahuinya di tengah-tengah masyarakatnya.
Dia juga mengatakan, kalau dirinya sebagai Kades juga tidak pernah didatangi warga untuk memberikan usulah terhadap dibentuknya kelompok masyarakat penyadap pinus, yang nantinya kemudian diusulkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Begitu juga desa terdekat adalah Martoba, Kades Nasib Silalahi membantah menerbitkan surat penyadapan pohon pinus. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk penyadapan pohon pinus,” bilangnya lewat seluler saat ditanyai, wartawan.
Begitu juga ketika ditanyai lebih jauh, apakah surat tersebut menerangkan soal susunan kepengurusan kelompok penyadap atau keterangan pengelolaan hutan. Dia juga membantah “Demi Tuhan apa pun surat soal penyadapan saya tidak pernah mengeluarkannya,” sebutnya.
Sama halnya, ketika disinggung mengenai penandandatangan usulan susunan kepengurusan nama-nama kelompok masyarakat penyadap ke pihak Dinas Kehutanan Sumut. Dia juga mengaku tidak pernah melakukannya.
Begitu juga sebaliknya, lanjut Kades, pihak Dinas Kehutanan Sumut, juga tidak pernah memberitahukan keberadaan kelompok masyarakat penyadap pinus. “Setahu saya tak ada kelompok masyarakat penyadap pinus di desa ini,” tegasnya.
Namun ketika ditanyai mengenai penyadapan pinus yang terjadi di Samosir dia mengaku mengetahuinya dari berita-berita online yang berkembang. “Saya pun baru tau peyadapan itu dari berita-berita yang berkembang di media online, itu terjadi di Desa Marlumba,” ungkapnya. D|Med-Red.