Kasus Suap Kemenag Sumut, Marulam Desak Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

Medan-Mediadelegasi: Kasus suap jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sejak 22 Agustus 2019 lalu hingga kini belum jelas juntrungannya. Agaknya membuat penggiat antikorupsi gerah alias kepanasan.

Eksesnya, institusi Adhyaksa nomor wahid di Sumatera Utara itu ‘diteriaki’ oleh beberapa penggiat antikorupsi, di antaranya Marulam Silalahi, yang mana nada ‘teriakannya’ meminta agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti hingga ke meja hijau dan segera ditetapkan tersangka.

“Kasus suap jabatan di Kemenag Sumut, jika tidak segera dilakukan penetapan tersangka, ini sangat mencoreng nama baik atau citra Kejatisu itu sendiri,” kata penggiat antikorupsi Marulam Silalahi, kepada Mediadelegasi, Senin (20/7).

Bacaan Lainnya

Apalagi jelas Marulam, persoalan suap jabatan itu sendiri, sudah mendapat sikap tegas dari Menteri Agama Fachrul Razi. “Terbukti, pascalaporan suap disampaikan ke Kajatisu dan Kementerian Agama oleh 3 PNS Kemenag Sumut itu sendiri, menyusul Iwan Zulhami dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Sumut yang kemudian digantikan dengan Plt. David Saragih,” tegasnya.

Artinya, kalau perilaku suap yang diduga perbuatan melanggar hukum, khususnya Pidana Khusus (Pidsus) itu sudah mendapat sikap tegas dari Kementerian Agama. “Kejatisu selaku eksekutor pidsus harusnya lebih tegas lagi, setidaknya sudah harus ditetapkan tersangka,” cuit Marulam.

Bila hal tersebut tidak segera dilakukan Kejatisu, diyakini Institusi Adhyaksa tingkat paling wahid di Sumatera Utara ini akan dicap miring oleh masyarakat. “Apalagi pelapornya juga masyarakat, tentunya kasus ini sudah menjadi tontonan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Kemenag RI,” bilang Marulam.

Untuk itu, tegas Marulam, agar kasus ini tak menjadi ‘bolapanas’ bagi Kejatisu, diharapkan penydidik atau Aspidsus Kejatisu segera menetapkan mantan orang nomor wahid di Kemenag Sumut, yakni Iwan Zulhami menjadi tersangka.

Dia juga menekankan, jika dalam 2 pekan ke depan belum juga dilakukan penetapan tersangka, beberapa penggiat antikorupsi akan menyambangi gedung kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution untuk menyampaikan aspirasi.

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Mediadelegasi, pelapor dugaan pungli alias suap jabatan, adalah: Dra Nur Dewi Maharani, Dra Elli Syafrida, Dra Elfi Nirwana Hasibuan.

Dari laporan tersebut dijelaskan besaran nilai suapnya bervariatif, untuk mutasi kepala Sekolah di tingkat MAN dibongkar indikasi suapnya berkisar Rp100-Rp290 juta, sedangkan untuk MTsN berkisar Rp75 juta-Rp200 juta, begitu juga untuk tingkat Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA).

Tak hanya itu, mulai dari jabatan kassubag, kasi hingga Kepala Kanwil Kemenag kabupaten/kota pun tak luput dari dugaan praktik suap yang turut dilaporkan dan menyeret nama Iwan Zulhami yang kini mantan Kanwil Kemenag Sumut tersebut.

Terkait, hal itu ketika dikonfirmasi Kasipenkum Kejatisu Sumangggar Siagian merinci bahwa kasus tersebut belum ada penetapan tersangkanya. “Sampai kini belum ada penetapan tersangka,” sebutnya via WhatsApp. D|Med-41.

Pos terkait