Suap Pajak: KPK Periksa Tersangka

Senin, 12 Januari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). Foto: Ist.

Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (2/1/2026).

“Hari ini tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1/2026), mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jengkol-jadi-kedok-kiriman-sabu-digagalkan/

Budi Prasetyo belum memerinci secara detail barang bukti apa saja yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil penggeledahan akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

“Saat ini tim masih melakukan penggeledahan tersebut, masih di lapangan. Nanti kami akan update terkait dengan hasil penggeledahannya apa saja,” tutur dia, menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.

 

KPK Periksa Tersangka Suap

Seiring dengan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, KPK juga turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap ini. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka dari kalangan penerima suap, yang seluruhnya merupakan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Cek Fakta! Viral Cuitan Pengiriman Jenazah Kena pajak 30 Persen. Ini penjelasan Bea Cukai

“Nah berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut,” tandas dia, menjelaskan tujuan dari pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Seperti yang telah diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Kelima orang tersebut telah ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada.

BACA JUGA:  Prabowo: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Suap Pajak: KPK Periksa Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru