Kedua Terdakwa Pemasok Ekstasi ke Bosque KTV Dituntut 40 Tahun Penjara

kedua terdakwa pemasok ekstasi
Kedua terdakwa pemasok ratusan ekstasi ke Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra dituntut masing-masing 20 tahun penjara, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kedua terdakwa pemasok ratusan ekstasi ke Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra dituntut masing-masing 20 tahun penjara, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Rabu (26/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa pemasok ekstasi itu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” kata JPU.

Bacaan Lainnya

Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan adalah kedua terdakwa pemasok ekstasi itu tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan JPU, perkara itu berawal dari razia gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan menyikapi laporan masyarakat yang menyebut tempat hiburan malam Bosque KTV tetap beroperasi meski masa PPKM.

Pos terkait