Jakarta-Mediadelegasi : Penangkapan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 20 Mei 2025, ternyata melibatkan strategi penyadapan alat komunikasi milik tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Kejagung Gunakan Penyadapan untuk Amankan Dirut Sritex, Iwan Lukminto
