Kejagung Gunakan Penyadapan untuk Amankan Dirut Sritex, Iwan Lukminto

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto : Ist.)

Ilustrasi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Penangkapan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 20 Mei 2025, ternyata melibatkan strategi penyadapan alat komunikasi milik tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

 

Awalnya, penyadapan dilakukan untuk melacak keberadaan Iwan Lukminto. Namun, penyadapan tersebut justru mengungkap bahwa Iwan berada di beberapa lokasi berbeda dalam kurun waktu tertentu. Hal ini membuat tim penyidik Kejagung bekerja lebih keras untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.

 

“Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke Kejagung setelah melakukan pengamatan,” jelas Harli Siregar. “Pencarian dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan menunjukkan keberadaannya di beberapa tempat,” tambahnya.

 

Strategi penyadapan ini menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Dengan melacak aktivitas komunikasi Iwan Lukminto, tim penyidik mampu mengantisipasi kemungkinan upaya pelarian dan memastikan penangkapan berjalan lancar.

 

“Penyidik harus melakukan antisipasi karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ungkap Harli. “Oleh karena itu, dilakukan pelacakan keberadaan di berbagai tempat,” lanjutnya.

 

Setelah melakukan deteksi dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, tim penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan Iwan Lukminto di Jalan Enggano, Solo. Penangkapan pun dilakukan pada malam hari.

 

“Tim telah melakukan upaya pengumpulan informasi, dan kemarin malam terdeteksi yang bersangkutan berada di Jalan Enggano, Solo,” kata Harli. “Penyidik kemudian mengamankan dan membawa beliau ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.”

 

Penangkapan Iwan Lukminto terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman. Penyidikan umum terkait kasus ini telah berlangsung sejak awal Mei 2025, seperti yang dikonfirmasi oleh Harli Siregar sebelumnya.

 

Meskipun telah dilakukan penyidikan, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi dan perkembangan penyidikan tersebut. Publik menantikan transparansi dan informasi lebih detail terkait kasus ini.

 

Penggunaan penyadapan dalam penangkapan ini menunjukkan upaya Kejagung dalam menggunakan teknologi untuk mendukung penegakan hukum. Strategi ini efektif dalam mengantisipasi upaya penghindaran hukum oleh tersangka.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Sritex merupakan perusahaan tekstil besar di Indonesia. Penangkapan Dirut Sritex ini kembali menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor bisnis.

 

Kejagung diharapkan dapat segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Iwan Lukminto dan perkembangan proses hukum selanjutnya. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. D|Red.
Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
BACA JUGA:  PPN naik menjadi 12 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru