Kejagung Lakukan Rotasi Besar-besaran: 81 Pejabat Dimutasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi dan mutasi di tubuh Korps Adhyaksa hari ini. Foto/SindoNews

Jakarta–Mediadelegasi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan perombakan besar-besaran di tubuhnya pada tanggal 4 Juli 2025.

Rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor 352 Tahun 2025. Sebanyak 81 pejabat mengalami pergeseran posisi, termasuk 13 Direktur dan 4 Kepala Pusat.

Perombakan ini bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja institusi.

Mutasi jabatan ini mencakup berbagai posisi strategis di Kejagung. Beberapa contoh pergantian posisi yang disebutkan dalam berita meliputi pengangkatan pejabat baru sebagai Direktur di beberapa bidang, serta penempatan beberapa pejabat lama sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Kejagung.

Salah satu contoh mutasi yang disebutkan adalah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur D di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Posisinya digantikan oleh Sugeng Riyanta.

Contoh lainnya adalah Supardi yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur III di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Perombakan ini juga melibatkan pergantian di posisi-posisi kunci lainnya di Kejagung. Meskipun berita ini hanya mencantumkan beberapa contoh,

skala perombakan yang melibatkan 81 pejabat menunjukkan komitmen Kejagung untuk melakukan penyegaran dan peningkatan kinerja.

Daftar lengkap nama-nama pejabat yang dimutasi tidak dibeberkan secara detail dalam berita ini. Namun, informasi yang tersedia cukup memberikan gambaran mengenai luasnya perombakan yang dilakukan Kejagung. Hal ini tentunya akan berdampak pada kinerja dan arah kebijakan di institusi penegak hukum tersebut.

Pos terkait