Kejaksaan Dilibatkan Tagih Rp21 Miliar ke Kontraktor Proyek Lampu Pocong

Kejari Medan Dilibatkan Tagih Rp21 Miliar ke Kontraktor Proyek Lampu Pocong
Kondisi fisik konstruksi lampu penerangan jalan dan trotoar di Medan yang gagal dikerjakan hingga tuntas oleh kontraktor. Foto: Dngt

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku jaksa pengacara negara akan dilibatkan dalam proses penagihan uang proyek lampu penerangan atau kerap disebut lampu pocong sebesar Rp21 miliar lebih kepada kontraktor yang dinilai gagal mengerjakan proyek tahun anggaran 2022 tersebut sesuai perencanaan.

Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id Medan, Rabu (10/5), Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menugaskan pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) setempat untuk bekerja sama dengan Kejari Medan dalam hal penagihan dana proyek lampu pocong yang gagal total atau “total loss” itu.

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan Ginting, menjelaskan uang sebesar Rp21 miliar tersebut akan dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan rencana penagihan dana sebesar Rp21 miliar itu, kata dia, Pemkot Medan segera menyurati semua perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Medan.

Pos terkait