Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku jaksa pengacara negara akan dilibatkan dalam proses penagihan uang proyek lampu penerangan atau kerap disebut lampu pocong sebesar Rp21 miliar lebih kepada kontraktor yang dinilai gagal mengerjakan proyek tahun anggaran 2022 tersebut sesuai perencanaan.
Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id Medan, Rabu (10/5), Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menugaskan pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) setempat untuk bekerja sama dengan Kejari Medan dalam hal penagihan dana proyek lampu pocong yang gagal total atau “total loss” itu.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan Ginting, menjelaskan uang sebesar Rp21 miliar tersebut akan dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Medan.
Terkait dengan rencana penagihan dana sebesar Rp21 miliar itu, kata dia, Pemkot Medan segera menyurati semua perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Medan.
Terkait tindak lanjut dari proyek yang dinilai bermasalah itu, Topan mengaku belum dapat memastikan apakah proyek lampu jalan di delapan ruas jalan tersebut akan dilakukan tender ulang.
Sebagaimana diinformasikan, salah satu tujuan semula Pemkot Medan menggelontorkan dana APBD 2022 untuk proyek lampu penerangan di sejumlah trotoar adalah agar pejalan kaki merasa nyaman saat melintas.
Sebab, berdasarkan fakta di lapangan banyak area pedestrian di Kota Medan yang menjadi halaman rumah warga, lapak pedagang, areal parkir dan tempat berdirinya tiang-tiang sehingga tidak mungkin dilalui pejalan kaki.
Bahkan, sebagian besar kondisi fisik trotoar di kota itu berlubang di sana-sini, konturnya naik turun, terputus-putus oleh parit dan gundukan sampah. D|red