Kejari Aceh Tamiang Terbitkan Restorative Justice Pada Dua Perkara Pidana

kejari aceh tamiang
Kejari (Kejaksaan Negeri) Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan 2 (dua) perkara pidana umum.(ist)

Selanjutnya, Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto menjelaskan, untuk perkara Aftar Bin Suroto, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 10 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang dihadiri oleh Tersangka, korban, keluarga serta tokoh masyarakat, dan tersangka meminta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan korban sudah memaafkan tersangka. Selanjutnya tersangka telah membayar kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan sudah mengembalikan sepeda motor yang diambil oleh Tersangka kepada korban NURMAN Bin FIRDAUS.

“Pada ekspos kita Kamis 17 Februari 2022 kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, atas nama 2 (dua) orang tersangka dari Kejari Aceh Tamiang,” kata Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto.

Selanjutnya, Agung Ardyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(D|Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait