Kejari Banjar Tetapkan Istri dan Kakak Kandung Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Istri dibantu Kakak Kandung Bunuh Suami. Foto: Ist.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Martapura paling lambat dua minggu ke depan.

“Kami akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Di persidangan nanti, seluruh alat bukti akan kami sajikan untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam perbuatan para terdakwa,” tambah Joko Firmansyah.

Kajari Banjar menegaskan, meski jaksa menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bacaan Lainnya

“Kita menghormati proses peradilan. Fakta perencanaan dan kronologi lengkap akan terungkap dalam sidang nanti,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan orang-orang terdekat korban, yaitu istri dan kakak kandungnya sendiri. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait