Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri

Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri
Penyidik Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima berkas pelimpahan perkara berikut tersangka HM (kiri) dan barang bukti dari Polres Humbahas, di Dolok Sanggul, Senin (30/1). Foto: B. Nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres setempat terkait perkara pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Harapan Munthe (HM) terhadap istrinya Nurmaya Situmorang.

“Tersangka HM dan barang bukti juga sudah diserahkan penyidik Polres Humbahas ke Kejari Humbahas pada Senin (30/1),” kata Kasi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom saat dikonfirmasi mediadelegasi, Selasa (31/1).

Berkas SPDP berikut tersangka HM (44) dan barang bukti tersebut diserahkan oleh Kanit Pidum Polres Humbahas Bikner Purba kepada Kasi Pidum Kejari setempat Herry Shan Jaya didampingi jaksa penuntut umum lainnya yaki Togi Hasibuan dan Fadlan Khairad.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, proses pelimpahan perkara mengacu Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka HM didampingi olehJ.Purba selaku penasehat hukumnya.

Setelah berkas SPDP itu diserahkan ke Kejari Humbahas, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh kejaksaan setempat hingga selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Pos terkait