“Hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatra Utara, atas kekurangan volume pada pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp824.532.462.65,” jelas Kejari Humbahas.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Hal tersebut tergantung situasi,” kata Noordien Kusuma Negara.Noordien mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain atas kasus tersebut.
“Sampai saat ini masih empat tersangka, dan penyidik masih bekerja. Mari kita beri kesempatan kepada penyidik untuk bekerja,” Kajari Humbahas menambahkan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.