polda sumut bantah pejabat polres labuhanbatu terima rp 160 juta dari bandar

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut menanggapi video viral terkait kasus dugaan yang menyebut bandar narkoba menyetor uang ke sejumlah personel polisi di Polres Labuhanbatu pada 31 Januari 2025 lalu.”Adanya video viral di media sosial dengan narasi setor Rp190 juta per bulan oleh bandar narkoba Endar Muda Siregar yang menyebut siap membuka keterlibatan oknum petugas di Polres Labuhanbatu, Polda belum menemukan bukti yang konkret,” ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto, di Mapolda Sumut,” Senin (10/3/2025)

sorePinem mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa untuk menindaklanjuti pernyataan dan keterangan tersangka tindak pidana narkoba atas nama Endar Muda Siregar, yang menyebutkan telah memberikan setoran uang Rp190 juta perbulan tersebut.Tim Paminal Bid Propam Polda Sumut, katanya, melakukan proses penyelidikan terhada Endar dan saksi saksi dengan hasil tidak ada saksi dan bukti transaksi perbankan.Polda Sumut menanggapi video viral terkait kasus dugaan yang menyebut bandar narkoba menyetor uang ke sejumlah personel polisi di Polres Labuhanbatu pada 31 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:  GNPP Sumut Meminta, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Atau Polda Sumut Untuk Segera Memeriksa Hasil Temuan BPK RI Di Dinas PUPR Sumut

“Adanya video viral di media sosial dengan narasi setor Rp190 juta per bulan oleh bandar narkoba Endar Muda Siregar yang menyebut siap membuka keterlibatan oknum petugas di Polres Labuhanbatu, Polda belum menemukan bukti yang konkret,” ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto, di Mapolda Sumut,” Senin (10/3/2025)

sorePinem mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa untuk menindaklanjuti pernyataan dan keterangan tersangka tindak pidana narkoba atas nama Endar Muda Siregar, yang menyebutkan telah memberikan setoran uang Rp190 juta perbulan tersebut.Tim Paminal Bid Propam Polda Sumut, katanya, melakukan proses penyelidikan terhada Endar dan saksi saksi dengan hasil tidak ada saksi dan bukti transaksi perbankan.Berdasarkan keterangan sepihak bahwa setoran uang atau konsorsium kepada pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bukan Rp190 juta bulan akan tetapi untuk bulan Maret 2024 adalah Rp80 juta dan untuk bulan April 2024, Rp158 juta diserahkan diduga melalui anggota Opsnal Satresnarkoba atas nama Aiptu Riswan Siregar,” jelasnya.Selanjutnya, Khairul Arifin alias DK tersangka yang dipersangkakan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Endar yang videonya viral tanggal 3 Maret 2025 ketika diperiksa oleh Tim Paminal beralasan akan beri bukti menunggu proses sidang ataupun melihat situasi.”DK akan menyebutkan bukti-bukti di persidangan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kasi Humas Polres Samosir Ikuti Pelatihan Photografi Dan Presenter Kehumasan Polda Sumut.

Disebutnya, ditemukan fakta adanya hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar.

“Untuk kepentingan pribadi, Endar pernah membantu Aiptu Riswan Siregar dengan memberikan uang gaji tukang yang memperbaiki usaha doorsmeer Aptu Riswan sejumlah Rp600.000 dan Rp900.000 per minggu. Dengan keterkaitan ini, Aiptu Riswan akan diproses,” tandasnya sembari menyebut Tim Paminal masih terus mencari bukti baru.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “polda sumut bantah pejabat polres labuhanbatu terima rp 160 juta dari bandar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru