Disebutkan Gilbert adapun barang bukti yang diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Provinsi Sumatera Utara di Medan adalah dokumen kontrak hasil pekerjaan serta bukti realisasi pencairan pekerjaan Jalan Amborgang Sampuara dengan rincian surat perkara, surat dakwaan dan berkas perkara tertanggal 10 September 2020.
Diterangkannya saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp511 juta. Terdakwa sudah ditahan namun status rumah mengingat saat ini masa pandemi Covid-19.
“Saat ini terdakwa sangat kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti sehingga kami lakukan tahanan rumah. Jadi kita tunggulah jadwal persidangannya,” terang Gilbert.
Sekadar diketahui terdakwa BJS tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba, saat itu kepala dinas PUPR Kabupaten Toba inisial BS. D|Tsa-36