Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Sebagai Tersangka

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah

Medan-Mediadelegasi: Bendahara Puskesmas Glugur Darat, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

Ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.

” Penetapan tersangka EW dalam dugaan korupsi ini tertuang dalam surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Sopyan Hadi, Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidum Riachard, Jumat (19/2/2021).

Kepala Kejari Medan mengatakan, dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.789.533.186.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, meski udah ditetapkan sebagai tersangka, namun EW belum dilakukan penahanan karena sakit akibat kecelakaan lalulintas.

“Dalam pengusutan kasus, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan, dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendy,” sebut Bondan.

Pos terkait