Sekira pukul, 17.45 WIB, inijabar.com memperoleh keterangan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta memang melakukan pengeledahan di dua lokasi berbeda.
Untuk dilingkungan Pemkab Purwakarta, pihak Kejari Purwakarta mengeledah kantor bagian ekonomi dan kantor Ogan Lopian.
Sementara tempat lainnya, Kejari juga menlakukan pengeledahan di ruangan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Purwakarta.
Dalam pengeledahan itu, Kejari Purwakarta menyita beberapa dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Disebutkan juga, usai melakukan pengeledahan di PDAM Purwakarta, Mantan Dirkeu PDAM juga langsung diperiksa di kantor Kejari Purwakarta.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.