Tanjung pinang-Mediadelegasi: Oknum Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, atas kepemilikan ganja. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah.
“Kami telah menerima informasi langsung dari Polresta Tanjungpinang. Surat pemberitahuan soal yang yang bersangkutan ditahan kami terima 18 Maret,”
Ia menjelaskan, terkait penangkapan itu pihaknya telah melakukan beberapa hal, yakni berkoordinasi dengan Polresta untuk meminta salinan surat perintah penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah surat tersebut diperoleh, lanjutnya, BKPSDM akan menyurati BKN untuk pertimbangan teknis dilakukan pemberhentian sementara.
“Jawaban pertimbangan teknis dari BKN Pusat, akan ditindaklanjuti dalam bentuk penerbitan SK Wali Kota tentang Pemberhentian Sementara.
Hal ini sebagaimana diatur dlm ketentuan Pasal 38 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur.
“Kita amankan dua tersangka inisial EA dan DA.
Tersangka DA pegawai di Pemko Tanjungpinang,” kata Hamam, Rabu (19/3/2025).
Kapolresta menyampaikan, para tersangka diamankan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti empat paket, diduga ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru
Keuda pelaku, kata Kapolresta terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2012 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun, serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya
“Total ada empat paket kita amankan, kemudian satu unit sepeda motor Kawasaki, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












