Oknum ASN Pemko Tanjungpinang ditangkap atas kepemilikan ganja

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Tanjung pinang-Mediadelegasi: Oknum Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, atas kepemilikan ganja. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah.

“Kami telah menerima informasi langsung dari Polresta Tanjungpinang. Surat pemberitahuan soal yang yang bersangkutan ditahan kami terima 18 Maret,”

Ia menjelaskan, terkait penangkapan itu pihaknya telah melakukan beberapa hal, yakni berkoordinasi dengan Polresta untuk meminta salinan surat perintah penahanan.

Setelah surat tersebut diperoleh, lanjutnya, BKPSDM akan menyurati BKN untuk pertimbangan teknis dilakukan pemberhentian sementara.

“Jawaban pertimbangan teknis dari BKN Pusat, akan ditindaklanjuti dalam bentuk penerbitan SK Wali Kota tentang Pemberhentian Sementara.

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Diklaim Sudah Hampir 70 Persen

Hal ini sebagaimana diatur dlm ketentuan Pasal 38 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur.

“Kita amankan dua tersangka inisial EA dan DA.

Tersangka DA pegawai di Pemko Tanjungpinang,” kata Hamam, Rabu (19/3/2025).

Kapolresta menyampaikan, para tersangka diamankan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti empat paket, diduga ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru

Keuda pelaku, kata Kapolresta terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2012 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun, serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya

BACA JUGA:  Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

“Total ada empat paket kita amankan, kemudian satu unit sepeda motor Kawasaki, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru