Di tempat yang sama Kasie Intel Kejaksaan Negeri Toba di Balige, Gilbert Sitindaon menambahkan pemusnahan barang bukti perkara sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).
Diuraikan Gilbert berdasarkan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Makamah Agung memerintahkan barang bukti perkara Keamanan Negara dan ketertiban umum (Kamnegtibun), Perkara Orang dan Harta benda (Oharda) dan Perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dirampas untuk dimusnahkan.
Di tempat yang sama, Jhon M Purba selaku Kepala seksi Pengelolaan barang bukti dan rampasan pada Kejaksaan Negeri Toba merincikan tindak pidana Narkotika jenis Shabu yang sebanyak 20 perkara barang bukti 129,03 gram,Ganja 4 perkara sebanyak 3,525 gram dan 3 perkara ekstasi sebanyak 4,66 gram barak buktinya.
Pantauan Wartawan pada lokasi sebelum pemusnahan barang bukti dan rampasan perkara wilayah hukum Kabupaten Toba terlebih dahulu dilakukan seremoni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Turut ikut dalam pembakaran barang bukti Sekretaris Dinas Kesehatan Toba, Sitinuraya Sirait, Pengacara(Panahatan Hutajulu, Karutan Toba (H Damanik), Iptu I Manik (Mewakili Polres Toba), Nelly Napitupulu (Pengadilan Negeri Toba) disaksikan warga yang melintas. D|Tsa-36