Kejari Toba Samosir Kembali Laksanakan Restoratif Justice Kepada Warga Bontul

kejari toba samosir
Terlihat suasana kegiatan Restorativ Justice di aula mini Kejari Toba Samosir yang berlangsung penuh kekeluargaan.(D|Tsa36)

Balige-Mediadelegasi: Kejari Toba Samosir kembali melaksanakan program Restorativ Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebagai wujud program Kejaksaan RI merupakan langkah yang baik bagi menyelesaikan perkara secara damai.

Kegiatan RJ tersebut berlangsung di aula mini Kejaksaan Negeri Balige, dimana warga masyarakat Kecamatan Bonatua Lunasi(Bontul) Kabupaten Toba, atas nama Dompak Sitorus dan Rommel Tua Sitorus dilakukan Restorativ Justice pada, Kamis (14/4/2022).

Pada kegiatan itu Wakil Bupati Toba,Tonny M.Simanjuntak mengatakan ucapan syukur kepada Tuhan karena di masa saat ini ada program RJ dari Kejaksaan RI.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama Pemkab Toba sangat mengapresiasi RJ ini untuk bisa membuka peluang ini untuk berdamai,” sebut Wabup Tonny dalam kata sambutannya, saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atas nama Dompak Sitorus dkk di Aula Kejari Toba Samosir.

“Ini yang kita yang harapkan kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ, Pemkab Toba dan jajaran di seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak Kejari,” sambungnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Toba Samosir Baringin,SH menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus, Rommel Tua Sitorus yang keduanya penduduk Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba. Mereka terlibat perkara perusakan pohon.

Pos terkait