Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela,Porsea juga menerima SKP2 ini. Mereka para pihak berperkara menandatangani surat ini.
Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan perkara ini sudah selesai,jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan.
Sementara Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum Audi Murphy O.Sitorus menyambut baik dengan keputusan damai atas perkara ini. Inilah yang terbaik karena masih di daerah adat bagaimana perkara dapat dimediasi hingga berdamai dan selesai.
Hadir dalam acara Camat Porsea Robert Manurung,Kabag Hukum Lukman Siagian,dan sejumlah pejabat Kejari Toba Samosir. (D|Tsa36)