Balige-Mediadelegasi: Untuk Pemerintahan Desa terkait pelaksanaan anggaran Desa tunggu aplikasi akan hadir untuk memudahkan pelaporan baik pelaksanaannya, Hala demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nainggolan saat pengukuhan para Kepala Desa masa jabatan 8 tahun se-kabupaten Toba yang dilaksanakan di pendopo rumah dinas Bupati Toba jalan , Sutomo Balige.
Ditambahkan Kejari Toba didengarkan para Kepala Desa se Toba bekerjalah baik sebagai pemerintahan Desa untuk menjadi pelayan di Desa. “Nanti akan ada aplikasi yang membuat tentang pekerjaan di Desa, Saat ini masih proses selanjutnya dapat koordinasi dengan Datun atau kepada Kasie Intel,” kata Kejari Dohar Nainggolan singkat di pendopo rumah dinas Bupati Toba.
Di tempat yang sama Plt. Kadis Dinas PMDPPA Kabupaten Toba, Serigus Gultom dalam laporan singkatnya mengatakan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan 8 tahun Kepala Desa maksud dan tujuannya adalah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
” Berdasarkan ketentuan pasal 39,56 dan pasal 118 undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu memperpanjang jabatan Kepala Desa di Kabupaten Toba untuk itu perlu pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa,” kata Sergius Gultom dalam laporannya di pendopo
Sementara itu Bupati Toba Poltak Sitorus pada arahan dan bimbingannya mengutarakan selamat bertugas kepada para Kepala Desa yang baru dikukuhkan dan diberikan SK masa jabatan 8 tahun.
” Bekerjalah dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada saudara-saudara Kades, Jadilah pengabdi kepada bangsa dan negara serta masyarakat semoga Tuhan memberikan berkat Nya kepada Saudara dalam pengembangan tugas bangsa, negara dan masyarakat,” kata Bupati Poltak mengakhiri sambutannya