Kejati Sumut Dukung PPKM Darurat untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.

Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.

“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan kota medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.
D|Med-82|ril

Bacaan Lainnya

Pos terkait