Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp105,85 miliar lebih dan 2,93 juta lebih dolar AS. Rp3.883.500.000 dalam rangka pengembalian uang negara terkait dengan perkara tindak pidana kehutanan atas nama terpidana Adelin Lis.
“Hari ini kita menerima dari Adelin Lis terpidana pembalakan liar atas korupsi Rp105,857 miliar, dan 2.938.556,4 dolar AS atau 2,93 juta dolar AS,” ucap Kepala Kejati Sumut Harli Siregar kepada pers di Medan, Rabu (3/9).
Uang pengganti ini, lanjut dia, merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 68 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008 dalam perkara menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Harli menegaskan, pengembalian uang pengganti ini merupakan wujud atas upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Selain itu, pengembalian uang pengganti tersebut juga untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan tuntas,” tegas Harli.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menjelaskan, penyerahan uang pengganti ini diserahkan pihak keluarga terpidana Adelin Lis pada Selasa (2/9).
Uang tersebut dibayarkan oleh keluarga terpidana Adelin Lis dan disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor.
“Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank BRI, dan masuk sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan RI,” kata Husairi.
Pihaknya menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2006.
PT KNDI yang memegang izin pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare, tapi prakteknya melakukan penebangan di luar rencana kerja tahunan, tidak membayar provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.
Adelin Lis menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI dinyatakan terlibat bersama sejumlah pihak, termasuk Oscar Sipayung (Direktur Utama PT KNDI) dan Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan PT KNDI).






