Kejati Sumut Eksekusi Pidana Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah

Rabu, 3 September 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar (kedua kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry (kiri) dan Kajari Medan Fajar Syahputra (kanan),  memperlihatkan total uang pengganti sebesar Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS dari terpidana Adelin Lis, di kantor Kajati Sumut, Medan, Rabu (3/9). Foto: Humas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar (kedua kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry (kiri) dan Kajari Medan Fajar Syahputra (kanan), memperlihatkan total uang pengganti sebesar Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS dari terpidana Adelin Lis, di kantor Kajati Sumut, Medan, Rabu (3/9). Foto: Humas.

 

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp105,85 miliar lebih dan 2,93 juta lebih dolar AS. Rp3.883.500.000 dalam rangka pengembalian uang negara terkait dengan perkara tindak pidana kehutanan atas nama terpidana Adelin Lis.

 

“Hari ini kita menerima dari Adelin Lis terpidana pembalakan liar atas korupsi Rp105,857 miliar, dan 2.938.556,4 dolar AS atau 2,93 juta dolar AS,” ucap Kepala Kejati Sumut Harli Siregar kepada pers di Medan, Rabu (3/9).

 

Uang pengganti ini, lanjut dia, merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 68 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008 dalam perkara menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

 

Harli menegaskan, pengembalian uang pengganti ini merupakan wujud atas upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

“Selain itu, pengembalian uang pengganti tersebut juga untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan tuntas,” tegas Harli.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menjelaskan, penyerahan uang pengganti ini diserahkan pihak keluarga terpidana Adelin Lis pada Selasa (2/9).

Uang tersebut dibayarkan oleh keluarga terpidana Adelin Lis dan disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor.

BACA JUGA:  Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga

“Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank BRI, dan masuk sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan RI,” kata Husairi.

 

Pihaknya menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2006.

 

PT KNDI yang memegang izin pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare, tapi prakteknya melakukan penebangan di luar rencana kerja tahunan, tidak membayar provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.

Adelin Lis menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI dinyatakan terlibat bersama sejumlah pihak, termasuk Oscar Sipayung (Direktur Utama PT KNDI) dan Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan PT KNDI).

 

Pada Juni hingga November 2007, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini.

 

“JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Adelin Lis,” tutur dia.

BACA JUGA:  PARHOBAS Optimis Bobby Bisa Kalahkan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut

MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa pada 2008, dan memutuskan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Selain itu, terpidana dibebankan membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara,” tegas dia.

Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Terpidana Adelin Lis akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021 berkat koordinasi Kejaksaan RI dan otoritas Singapura.

Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 302 di Jalan Hang Jebat Medan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti.

“Dengan pelunasan Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS ini, seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara dinyatakan selesai sesuai amar putusan MA,” kata Husairi. D|Red

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru