Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land
Ilustrasi - Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

Ia menjelaskan, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja sudah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektare.

Dari jumlah itu, di antaranya sekitar 93,81 hektare pada tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang dan sebagian besar telah dipasarkan.

Disebutkannya, di kawasan Helvetia seluas 6,8 hektare, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan yang belum terjual sekitar 4,1 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare,” paparnya.

Husairi menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

Namun, lanjut dia, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara. D|red

Pos terkait