Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangunguran

Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangunguran
Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Selain itu, ditemukan juga penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ESK ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Rizaldi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.D|Red

Pos terkait