Kejatisu Merespon Laporan DPD AKRINDO Kepulauan Nias

dpd akrindo kepulauan nias
Kejatisu merespon laporan Ketua DPD AKRINDO (Asosiasi Kabar Online Indonesia) Kepulauan Nias, Edison Sarumaha, S.Pd, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Golambanua II,(D/Nsn-111)

Nias-Mediadelegasi: Kejatisu merespon laporan Ketua DPD AKRINDO (Asosiasi Kabar Online Indonesia) Kepulauan Nias, Edison Sarumaha, S.Pd, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Golambanua II, Osaraoziduhu Laia, yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan setahun lalu belum jelas penanganannya.

” Dalam hal ini Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sebagai kepala daerah seakan metutup mata, bahkan disinyalir melindungi koruptor dan aparat penegak hukum yang tidak profesional dan proposional. Sehingga DPD AKRINDO kepulauan Nias melaporkan ditingkat Kejaksaan Negeri Sumatera Utara pada tanggal 07 Januari 2022.

Kemudian laporan tersebut telah di respon baik oleh Kepala Kejatisu, pada tanggal 21 Februari 2022 No B-1885/L.2.5/Fd. 1/02/2022, dengan melimpahkan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan meminta supaya surat tersebut ditindaklanjuti secara serius, profesional dan proposional. Sesuai instruksi Jaksa Agung RI No INS-002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019, tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas melalui asisten tindak pidana khusus Kejatisu,M Syarifuddin SH.,MH,” sebutnya

Bacaan Lainnya

Pos terkait