Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Judi Online dan Pencucian Uang

- Penulis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.(ist)

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:  KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemnaker

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leonard menjelaskan, SPDP itu diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa, 22 Februari 2022.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini.

“Iya Kamis jam 10.00 WIB,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka harusnya diperiksa pada 18 Februari lalu. Namun, penyidik harus menjadwal ulang lantaran ketika itu, Indra tak hadir dengan alasan sedang berobat di Turki.

BACA JUGA:  Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi tersebut. (D|Red)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru