Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Judi Online dan Pencucian Uang

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.(ist)

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks), melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:  Zodiak yang Beruntung 5 April 2025: Cancer, Leo, libra, virgo

Leonard menjelaskan, SPDP itu diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa, 22 Februari 2022.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini.

“Iya Kamis jam 10.00 WIB,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka harusnya diperiksa pada 18 Februari lalu. Namun, penyidik harus menjadwal ulang lantaran ketika itu, Indra tak hadir dengan alasan sedang berobat di Turki.

BACA JUGA:  Libur Panjang, Waspada Sampah Meningkat! Menteri LH Ingatkan Soal Pengelolaan yang Serius

Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi tersebut. (D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru