Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank Sumut Galang berinisial Lg, ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/7/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka Lg ditahan diduga karena melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000.
“Penahanan tersangka Lg dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP. Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka Lg (mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang),” sebut Sumanggar.
Tersangka Lg melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Dan tersangka Lg dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Sebelumnya, tim penyidik telah menahan 2 tersangka lainnya yakni, berinisial R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Mantan Pegawai PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang. Dan SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Deliserdang, Wiraswasta.
Diketahui sejak tahun 2013, tersangka SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya), pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deliserdang.
Dimana selain menggunakan nama sendiri, tersangka SL juga menggunakan/meminjam nama nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawannya pada Usaha Ternak Ayam, Rumah Makan dan lain-lain.
Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu. Sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL.
Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang, bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.
Dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.
Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang, untuk menandatangani berkas permohonan kredit.
Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah tersangka SL sendiri.
SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah. Dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL bekerjasama dengan tersangka Lg saat itu Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang, R selaku Wakil Pimpinan.
Ia kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain, sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, tersangka SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000.- yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65.
Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
D|Red-12