Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Kementerian Pertahanan menegaskan tidak ada aturan yang melarang kadet perempuan Unhan berhijab, dan akan menyempurnakan aturan seragam agar mengakomodasi penggunaan hijab secara proporsional. Foto: Ist.

Gedung Rektorat Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Kementerian Pertahanan menegaskan tidak ada aturan yang melarang kadet perempuan Unhan berhijab, dan akan menyempurnakan aturan seragam agar mengakomodasi penggunaan hijab secara proporsional. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kabar mengenai seorang kadet Universitas Pertahanan (Unhan) berinisial WA yang memilih mengundurkan diri lantaran merasa diminta melepas hijab segera menyebar luas di media sosial. WA yang merupakan mahasiswa Cohort 7 Unhan menyebut dirinya terpaksa memilih mundur karena merasa tidak diberi pilihan lain selain melepas hijab jika tetap ingin melanjutkan pendidikan. Merespons keresahan yang muncul, Kementerian Pertahanan (Kemhan) pun akhirnya buka suara secara resmi.

Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang kadet perempuan Unhan menggunakan hijab selama mengikuti pendidikan. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 24 Agustus 2026, guna meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” ujar Rico merujuk langsung pada landasan hukum yang berlaku di lingkungan kampus Unhan.

Rico kemudian menjelaskan bahwa penyesuaian pemakaian busana yang dialami kadet perempuan sejauh ini hanya berlaku pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang. Aturan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama berlangsungnya latihan fisik.

“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” ungkap Rico menjelaskan alasan teknis di balik penyesuaian tersebut.

BACA JUGA:  Efisiensi BBM Kemhan dan TNI Terapkan Skema Empat Hari

Ia pun menegaskan bahwa pengaturan yang bersifat teknis itu sama sekali tidak ditujukan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama. Dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus, kadet perempuan Muslim tetap diberikan ruang untuk melaksanakan kewajiban beragama, termasuk mengenakan hijab.

“Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang,” jelas Rico meluruskan bahwa pembatasan pemakaian hijab tidak berlaku secara menyeluruh di setiap waktu dan tempat.

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan secara khusus untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Pengaturan tersebut nantinya akan disusun secara seragam dan proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam pendidikan dan latihan.

Kemhan juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dalam pendidikan sama sekali tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian aturan seragam yang sedang disiapkan ini justru menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan penggunaan hijab agar tidak lagi menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman di kalangan para kadet.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Timur Viral, Keluarga Tolak Damai dan Lapor ke Polisi

Dengan adanya penyesuaian aturan tersebut, Kemhan berharap tercipta kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan aturan di seluruh rangkaian kegiatan pendidikan kadet Unhan. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan agar mampu membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, serta tetap menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kebhinekaan.

Sebelum adanya klarifikasi resmi ini, WA dalam unggahan akun media sosialnya menyampaikan bahwa saat tes masuk ia masih difasilitasi untuk mengenakan hijab. Namun setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa, pilihan tersebut seolah tidak lagi tersedia baginya. Ia merasa dihadapkan pada pilihan yang sangat berat: melepas hijab atau meninggalkan pendidikan yang telah diperjuangkan.

“Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua. Bukan alasan yang ‘cuma itu’. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tulis WA dalam unggahan yang menyentuh hati banyak orang dan memicu perhatian luas. Kini, dengan arahan Menteri Pertahanan, aturan tersebut akan segera diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya 3 Km
Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 14:24 WIB

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK

Selasa, 8 September 2026 - 11:37 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa

Berita Terbaru