Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Kejaksaan Negeri Belawan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkapkan kasus korupsi ini secara tuntas. RA sebagai tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan kontrol untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan penahanan RA, diharapkan kasus korupsi dana BOS dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana .D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait