Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menetapkan RA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023.

Dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari tahun anggaran 2022-2023, dengan total dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan sebesar Rp 3.001.630.000. Rincian dana BOS tersebut adalah Rp 1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp 1.525.600.000 pada tahun 2023.

Berdasarkan penyidikan, RA diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 826.753.673. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, belum merinci bagaimana modus RA melakukan korupsi.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Apresiasi Penetapan Sumut sebagai Tuan Rumah 3rd International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025

RA kini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut. RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan RA menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Belawan dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Korupsi dana BOS dapat berdampak signifikan pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa.

Kejaksaan Negeri Belawan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkapkan kasus korupsi ini secara tuntas. RA sebagai tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Kapolsek Medan Area Beri Tali Asih di Komplek Menteng Indah

Kasus korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan kontrol untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan penahanan RA, diharapkan kasus korupsi dana BOS dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana .D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Berita Terbaru