Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menetapkan RA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023.

Dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari tahun anggaran 2022-2023, dengan total dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan sebesar Rp 3.001.630.000. Rincian dana BOS tersebut adalah Rp 1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp 1.525.600.000 pada tahun 2023.

Berdasarkan penyidikan, RA diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 826.753.673. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, belum merinci bagaimana modus RA melakukan korupsi.

BACA JUGA:  BNN Ungkap Empat Pejabat Medan Positif Narkoba: Ada yang Kecanduan Sabu

RA kini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut. RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan RA menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Belawan dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Korupsi dana BOS dapat berdampak signifikan pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa.

Kejaksaan Negeri Belawan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkapkan kasus korupsi ini secara tuntas. RA sebagai tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Ijeck Resmi Pimpin Golkar Sumut

Kasus korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan kontrol untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan penahanan RA, diharapkan kasus korupsi dana BOS dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana .D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru