Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menetapkan RA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023.

Dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari tahun anggaran 2022-2023, dengan total dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan sebesar Rp 3.001.630.000. Rincian dana BOS tersebut adalah Rp 1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp 1.525.600.000 pada tahun 2023.

Berdasarkan penyidikan, RA diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 826.753.673. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, belum merinci bagaimana modus RA melakukan korupsi.

BACA JUGA:  Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA kini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut. RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan RA menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Belawan dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Korupsi dana BOS dapat berdampak signifikan pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa.

BACA JUGA:  Bupati Dairi Vickner Sinaga : 20 Hektar Lahan Akan Kami Siapkan Untuk Budidaya Jeruk

Kejaksaan Negeri Belawan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkapkan kasus korupsi ini secara tuntas. RA sebagai tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan kontrol untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan penahanan RA, diharapkan kasus korupsi dana BOS dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana .D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru