Kesultanan Deli Minta Penggarap Kosongkan Lahan Metrologi

Kesultanan Deli Minta Penggarap Kosongkan Lahan Metrologi
Kuasa Hukum Kesultanan Deli Syahputra Lubis SH

Dia juga merinci kalau lahan yang dikuasai PTPN2 itu telah terbengkalai lama, dan selama itu pula pihak Kesultanan Deli sudah berupaya untuk memanfaatkan lahan tersebut, namun terkendala hak kepemilikan.

“Maka dengan dimenangkannya gugatan perdata hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Medan akan mempermudah Kesultanan Deli untuk mengelola lahan tersebut, sehingga bermanfaat,” ungkap Syahputra.

Adapun kepemilikan atas lahan yang dimenangkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2 19/Pdt/2020/PT Medan tanggal 2 Juli 2020 lalu, luasnya sekira 24 hektare, terletak di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Bacaan Lainnya

“Hak kepemilikan lahan tersebut juga sebelumnya telah dimenangkan pihak Kesultanan Deli di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui keputusan Nomor 245/Pdt.2018/Pn/lbp. PN Lubuk Pakam,” ungkapnya.  

Pos terkait