Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kesultanan Deli atas nama Tengku Osman Amal Ganda Wahid bin Tengku Azmi Perkasa Alam menggugat PTPN2 terhadap lahan di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Lokasi tersebut berbatasan dengan Komplek Perumahan Mutiara Residence. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Kesultanan Deli selaku penggugat adalah pemilik sah atas tanah adat kebun Mabar seluas 242.100 m² atau seluas sekitar 24.21 hektare.
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Metrologi pasar XII, sebelah Selatan berbatasan dengan tembok komplek Perumahan Pancing Mas atau Mutiara Residence.
Kemudian sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trikora atau kandang lembu dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren ujung.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, pihak Kuasa Hukum PTPN2 akan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. D|Med-67