Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap via WA belum ada jawaban, namun Sekretaris Dinas Zubir Harahap dikonfirmasi via WA memberi jawaban agar menyurati pihak dinasnya untuk bisa ditanggapi. “Buat surat ya pak agar kita jawab,” sebutnya.
“Kita berharap peristiwa yang bermuatan menyalahi Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers tidak terulang. Kita yakin Bapak Gubsu sendiri akan marah jika mendengar ada pejabat tidak bersahabat dengan kalangan pers,” ungkap Sunardi.
Dia juga menambahkan peristiwa itu sangat berkenaan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kemudian ayat (3) menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jangan nodai itikad baik Gubsu menjadikan Palas lumbung sapi akibat ketertutupan informasi publik pejabat dan petugas pelaksana teknisnya,” tegas Ketua SMSI Palas-Paluta-Labusel sembari berharap Gubsu Edy Rahmayadi menyikapi pejabat yang tertutup.
Dapat diinformasikan bahwa insiden ini sempat difasilitasi oleh Kadis Peternakan Palas.
Pada kesempatan itu, Rabu (22/09) pihak petugas instalasi mengakui bahwa apa yang mereka lakukan itu merupakan perintah dari pimpinan. D|Rel