Ketua GKJI Sumut Protes Keras Sikap Oknum Direktur PTPN2

Ketua GKJI Sumut Protes Keras Sikap Oknum Direktur PTPN2
Foto: D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumut Ir R Effendi Siboro MSi memerotes keras sikap oknum Direktur PTPN2 yang dinilai mempertotonkan arogansinya menghadang dan menggagalkan pengukuran ulang (konstatering) lahan Penara, Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara, Kebun Tanjung Morawa, Deliserdang.

“Hemat saya, oknum Direktur PTPN2 itu tidak taat hukum dengan turun langsung menghadang, menggagalkan tim konstatering PN Lubukpakam dalam memulai proses eksekusi  lahan seluas 464 Hektar di lokasi Penara kemarin,” ujar Ir R Effendi Siboro MSi, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Santunan Tak Dibayar, Pensiunan PTPN2 Ngadu ke LBH PERADI Pergerakan

Perkara lahan Penara, kata Effendi Siboro, yang dituntut 232 kepala keluarga (KK) sejak tahun 2011 menurut Ketua Pokmas Sulistiono telah mendapat putusan PN Lubukpakam, memenangkan gugatan rakyat pada tahun 2011 yang lalu dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT), Tahun 2012 dan dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2013. 

Bahkan PTPN2 yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak MA 2016. Setelah itu, 234 KK mengajukan eksekusi. Namun, katanya, PN Lubukpakam menundanya, karena tahun 2018 PTPN2 ngotot lagi memperkarakan  objek yang sama dengan alasan yang berbeda.

“PN Lubukpakam sempat memenangkannya tahun 2018  yang juga dikukuhkan  PT, tetapi MA menolaknya pada tahun 2020 dengan alasan nebis in idem. Dengan dasar itu 242 KK memohon eksekusi lahan dimaksud yang prosesnya diawali dengan konstatering dan mendapat penolakan pihak PTPN2.

Menurut Effendi Siboro, sungguh naif di era reformasi ini yang memosisikan supremasi hukum malah secara arogan penerapannya dihadang karyawan BUMN itu.

“Hemat saya, upaya PK yang kedua kali sama dengan mengulangi drama hukum tahun 2018 dengan alasan yang terkesan mengada-ada, karena novum yang diajukan seolah dicari cari lagi dengan tuduhan dugaan pemalsuan,” sebut Effendi Siboro.

GKJI Sumut mengharap penegak hukum patut memeriksa pihak oknum Direktur PTPN2 yang mempertotonkan arogansinya menghadang dan menggagalkan konstatering tersebut.

Pos terkait