Ketua Komisi A DPRD Sumut Disomasi 8 Calon Komisioner KPID

Jumat, 18 Maret 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kembali disomasi oleh delapan calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, Kamis (17/3/2022) kemarin. (ist)

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kembali disomasi oleh delapan calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, Kamis (17/3/2022) kemarin. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kembali disomasi oleh delapan calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, Kamis (17/3/2022) kemarin. Hendro Susanto diminta mengklarifikasi dan menjelaskan mekanisme pengetokan 7 nama dalam rapat pemilihan yang berlangsung ricuh pada Sabtu 22 Januari 2022.

Kuasa Hukum 8 calon Komisioner KPID Sumut, Ranto Sibarani mengatakan, somasi kedua yang dikirim ini sekaligus menjadi teguran hukum terakhir untuk politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

“Somasi pertama kami kirim 10 Maret 2022 dan tidak ditanggapi. Sebab itu kami ajukan somasi kedua dan yang terakhir. Kami berasumsi somasi pertama bisa saja tidak diketahui. Makanya, somasi kedua ini kami desak saudara Hendro Susanto menanggapinya,” ungkap Ranto.

Ranto mengatakan, somasi kedua ini berlaku sejak dikirimkan per 17 Maret 2022 hingga 7 hari ke depan, serta ditembuskan ke Ketua DPRD Sumut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut, Kapolda Sumut, KPK RI, dan Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut.

Jika diabaikan, lanjut dia, langkah hukum berikutnya adalah menggugat legislator dapil Binjai-Langkat itu ke PN Medan atas perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Taman Cadika Ambruk Akibat Kelebihan Kapasitas

“Kalau gugatan, pengadilan tidak bisa menolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Kami akan daftarkan gugatan melawan hukum ke PN Medan,” ungkapnya.

Sejumlah hal yang harus ditanggapi Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut adalah terkait surat penolakan dari Fraksi PDIP, penetapan 7 nama yang menggunakan sistem skoring, bukan musyawarah mufakat atau voting sebagaimana Tatib DPRD, kericuhan di rapat Komisi A yang videonya sempat viral.

“Dan jelas ada surat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap nama-nama komisioner yang ditetapkan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara. Siapapun sudah bisa melihat bahwa ada masalah dalam seleksi KPID tersebut, dikira masyarakat bodoh, tidak bisa membaca persoalan tersebut,” jelasnya.

Lalu uji publik yang tidak dilakukan sebelum fit and proper test, serta pertimbangan meloloskan Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang langsung ke DPRD. Padahal SK perpanjangan keduanya pernah dipersoalkan Hendro Susanto karena melanggar Peraturan KPI Nomor 1/2014 Pasal 27.

BACA JUGA:  Ketika Bobby Nasution Bagi-bagi Bendera Merah Putih

“Substansi somasi ini agar saudara Hendro Susanto menjelaskan dasar hukum penetapan 7 nama yang diketoknya. Ini penting agar semua terang-benderang. KPID adalah lembaga negara dan seluruh akuntabilitasnya harus diketahui publik,” jelasnya.

Ranto juga melihat adanya desakan pihak-pihak tertentu agar Ketua DPRD Sumut meneken SK penetapan 7 komisioner karena menganggap proses pemilihannya sesuai koridor. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa desakan itu menyesatkan serta menjerumuskan.

“Desakan itu sangat menyesatkan. Ketua Fraksi PKS saudara Jumadi bilang tak ada masalah. Dari mana tak ada masalahnya. Rekaman video rapat ricuh viral, Fraksi PDIP menolak, Ombudsman dan Badan Kehormatan terus dalami dan sudah memanggil Hendro, aduan ke Ditkrimsus Polda sedang berproses. Gubernur pun ikut disomasi. Janganlah kita jerumuskan DPRD jadi lembaga politik yang kotor dan tidak taat hukum,” tegasnya.(D|Red/tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru