Motif penghalang halangan terhadap Pers yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di Sumut menunjukkan tindakan pengangkangan terhadap proses berdemokrasi dan pengengekangan kemerdedaan pers.
Empat kasus mulai dari kasus pembunuhan wartawan di Siantar, pembakaran dan percobaan pembunuhan wartawan di Binjai serta penyiraman air keras pada wartawan di Medan serta pengeroyokan wartawan di Sibolga menunjukkan bahwa ada kesamaan pelaku yaitu orang orang yang menjalankan bisnis illegal dan ketika dikritisi wartawan melakukan tindakan main hakim sendiri. Bahkan menunjukkan seolah olah pelaku kebal hukum dan memberlakukan “hukum rimba”.
Bahkan kasus itu telah membuat teror kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Untuk itu kita berharap pihak penegak hukum memberi atensi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi secara beruntun di Sumut.
Ketua PWI Sumut setelah berdikusi dengan Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan berkesimpulan akan segera membantuk Tim Advokasi Hukum kepada wartawan yang mengalami kekerasan di Sibolga.
Hermansjah yang didampingi Wilfrid Sinaga meminta agar DPRD Sumut melakukan dengan pendapat terkait kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut.
Kepada semua Insan Pers di Sumatera Utara juga diminta agar memahami Undang undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta memakai “Perisai” Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas kewartawanan. Red