Eka Putra Zakran SH saat mendampingi Putra menuturkan ada keanehan dari hal tersebut. Dikatakannya, seharusnya jika bantuan covid-19 ini dari Pemerintah Tiongkok, seharusnya didistribusikan Pemerintah Provinsi atau Kota melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Saya pribadi menyakini di balik bantuan ini ada nuansa politis. Mengapa pula harus melalui lembaga dan Ormas Islam? Lebih baik karena ini bersifat G to G, Government to Government, karena menyangkut institusi negara, maka selayaknya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pemko Medan yang berhak menyalurkan bantuan ini kepada masyarakat,” ujar pengacara muda ini saat mendampingi Syahputra.
Alasan yang disampaikan Ketua PRM Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Marelan ini, langkah pengembalian yang dilakukan Syahputra ini harus di dukung serta diberi apresiasi.
“Saya pribadi memberikan apresiasi atas kesadaran dan kerelaannya sendiri yang mengembalikan sesuatu yang bukan haknya, apalagi dari RRT yang kita sama tahu, Pemerintah RRT belum menyelesaikan kasus penyiksaan Muslim Uighur dan pemusnahan ratusan Masjid di Provinsi Xinjian, ini mengundang keprihatinan kita, jangan alasan bantuan covid sehingga kita melupakan tragedi kemanusiaan yang sedang terjadi di sana,” ujar Ketua Gerakan Pemuda Pelajar Medan Utara serta mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini. D|Med-67