Kiat Damkar Medan Guna Pencapaian Respon Time 15 Menit

Rabu, 26 Mei 2021 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dinas pencegah pemadam kebakaran merupakan salah satu dinas di pemerintah kabupaten kota yang implementasi dari pada sub urusan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang salah satu dari 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksakan kepada masyarakat. Sesuai regulasi UUD 23 tahun 2014 IPB 18 dan juga di pemendagri ditegaskan harus wajib dilaksanakan.

Kadis Pemadam Kebakaran Kota Medan Albon Sidauruk menjelaskan kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini, menjelaskan, Dinas pencegah pemadam kebakaran yang tupoksinya adalah sub urusan kebakaran dalam pencapaian standart pelayanan minimum yang ditetapkan pemendagri no 114 Tahun 2018 sebelumnya sudah ada pemendagri no 122 Tahun 2018 tentang standart peralatan SDM dinas pemadam kebakaran.

“Sejak tahun 1990 Kota Medan sebelum tahun 2000 hanya terdiri dari 4 Upt / pos yaitu di Kim , Amplas , Belawan dan Borobudur,” jelasnya.

Kondisi Kota Medan dengan luas kurang lebih 265 km bujur sangkar di 21 kecamatan dan 151 kelurahan agak sulit memenuhi standart itu, data sejak tahun 2019 respon time 62,5 ditahun 2020 meningkat 82, 11.

BACA JUGA:  DPP Lembaga Peternak dan Pemerhati Peternakan Indonesia (LP3I) siap kawal Pilkada Serentak Sumut 2024

Untuk pencapaian permendagri 114 tahun 2018 dengan respon time 15 menit sudah tiba di TKP, artinya pada saat diterima minimum 15 menit sudah sampai di lokasi.

Saat ini pihaknya sudah membuat Inovasi dengan Aplikasi E-Damkar dimana untuk mempercepat kita sampai tiba di lokasi dan itu berfungsi dengan baik dan juga mengurangi informasi atau telepon Hoax dari orang yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan E-Damkar sendiri degan cara foto kejadian kebakaran lalu mengirimkan melalui aplikasi ini.

Tujuan respon time sendiri untuk mengurangi kerugian di masyarakat khususnya di Materilnya serta korban jiwa.

Dan juga mengusulkan penambahan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di beberapa tempat di kota Medan sesuai riset dan survei dinas PU Propinsi tahun 2009 tentang kepadatan penduduk dan jumlah wilayah luas serta jarak di Kota Medan bahwa kota untuk tahun 2021- 2024 harus terbangun minumum 10 pos UPT, dimana saat ini ada 4 UPT.

BACA JUGA:  Masyarakat Bijak Harus dalam Membuka Lahan Perkebunan

“Kita harapkan kedepan harus tambah 6, medan itu membutuhkan 10 pos damkar untuk bisa meningkatkan SOP sesuai permedagri 114 tahun 2018,” harapnya.

Selain itu mengusulkan terkait dengan Nomenklatur Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran dan juga sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2020 dimana salah satu tupoksinya adalah pengusulan Relawan pemadam kebakaran untuk dibina di setiap lingkungan dengan jumlah per lingkungan 5 orang.

“Hydrant saat ini dari data yang ada sekitar 113 titik yang ada di kota Medan, 50 yang ada setelah di survei 13 yang berfungsi dan yang bisa digunakan hanya 6 unit,” katanya.

Dia menyebutkan, kebakaran terjadi disebabkan 3 hal yaitu adanya titik didih (Pemantik), Udara, dan Bahan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk memahami serta tidak lalai dalam melakukan berbagai kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” pungkasnya. D|Med-Gur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB