Kosman Sitanggang mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Desa dan Camat Sianjur mula-mula untuk dilakukan mediasi, alhasil tidak ada titik temunya.
“Pada tahun 2014 ada pelebaran jalan, sayalah yang memberikan pembebasan lahan kepada Petugas dari Dinas PUPR kabupaten Samosir Dimana saat itu pemborongnya adalah marga Simbolon,” ungkapnya
Masih kata Kosman Sitanggang,
“Namun disini yang mengherankan setelah Tiga puluhan tahun lamanya saya beli ada yang mengaku cucu dari almarhum yang menjual tanah kepada saya mengatakan tanah itu sebagai miliknya walapun dia tidak memiliki bukti yang autentik,” paparnya.
“Disini Perlu saya tambahkan sebagai penjelasan bahwa pembelian tanah itu ditahun 1990 lalu masih ada saksi hidup Mantan Nyonya Kepala Desa lama Oppu Lasdo Br Silaban yang juga membeberkan dihadapan pihak kecamatan saat rapat dikantor Kepala Desa dan disaksikan Perangkat Desa dan masyarakat sekitar bahwa tanah itu jelas sudah menjadi milik saya,” tambahnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi Kepala Desa Sarimarihit Mariden Simbolon melalui telepon Selulernya, Rabu (12/5) mengatakan membenarkan ada orang yang mengklaim lahan dan bangunan Kosman Sitanggang.
“Parahnya mereka sempat membuat Pagar Kawat Duri di pintu masuk rumahnya, mendengar itu saya sebagai pengayom di desa ini, sempat marah kepada para oknum yang mengklaim tanah tersebut menyuruh mereka membuka kawat duri yang telah sempat terpasang. Saya juga menegaskan bahwa kalau mereka memiliki barang bukti surat tanah silahkan digugat di pengadilan, jangan melakukan tindak pidana mengintimidasi dan merampas kemerdekaan pihak orang lain, ini pihak korban adalah masyarakat saya,” tutur mariden mengakhiri.
Senada istri mantan Kades Lama Br Silaban membenarkan hal tersebut, “Tanah itu ada surat pada saat suami saya almarhum masih hidup, dan suami saya yang membuat surat jual beli waktu itu dan saya langsung menerima istilah bahasa batak (Demban Tiar-red) sesuai tradisi orang Batak waktu itu,” singkat br silaban. D|Sam-59