Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kisruh iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikenakan kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3% terhadap gaji atau upah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Iya nanti dilakukan [sosialisasi], ada konferensi pers,” kata Sri Mulyani saat ditemui awak media setelah Seminar Nasional Jesuit Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Ditemui secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan bahwa BP Tapera bersama Kementerian teknis terkait akan melakukan konferensi pers pada Jumat (30/5/2024) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemotongan iuran Tapera.
“BP Tapera, Kementerian PUPR, Kemenkeu, OJK, lalu penerima manfaat. [Kemenkeu] yang mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena level teknis dulu,” kata Yustinus Prastowo.Logo
Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Iya nanti dilakukan [sosialisasi], ada konferensi pers,” kata Sri Mulyani saat ditemui awak media setelah Seminar Nasional Jesuit Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Ditemui secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan bahwa BP Tapera bersama Kementerian teknis terkait akan melakukan konferensi pers pada Jumat (30/5/2024) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemotongan iuran Tapera.
“BP Tapera, Kementerian PUPR, Kemenkeu, OJK, lalu penerima manfaat. [Kemenkeu] yang mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena level teknis dulu,” kata Yustinus Prastowo.
Sederet Kebijakan Pemerintahan yang Harus Dipikul Kelas Menengah
Gaji Karyawan di IKN Bebas Pajak sampai 2035
Ia mengatakan pada konferensi pers tersebut akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sosialisasi yang dilaksanakan, sebab menurut Prastowo hal tersebut merupakan wewenang Kementerian PUPR selaku penanggung jawab Tapera.